Kamis, 03 Juli 2014

MAKALAH SOSIOLOGI DAN POLITIK


REFORMASI POLITIK

Dampak dan Pengaruhnya Bagi Masyarakat

Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sosiologi dan Politik
Dosen Pengampu : Hendrawan Prasetyo, S.Sos., M.Si

Disusun oleh :
Desi Kurniawanti          135501429
Dewi Karomah             135501433
Roro Arum A.S            135501546
Vicky Hedry K             135501583
Imam Faizal                  135501601


Kelas   : Reguler C/Semester II


Program Diklat S1 Manajemen
STIE Putra Bangsa
Tahun Akademik  2013/2014

KATA PENGANTAR



Puji Syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehinggga penyusun dapat menyelesaikan makalah Sosiologi dan Politik dengan judul “Reformasi Politik, Dampak dan Pengaruhnya Bagi Masyarakat”.Tidak lupa pula, penyusun sampaikan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Makalah tentang Reformasi Politik, Dampak dan Pengaruhnya Bagi Masyarakatini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sosiologi dan Politik. Penyusunan makalah ini memiliki tujuan yaitu untuk membahas lebih lanjut masalah tentang politik di era reformasi, dampak dan pengaruhnya bagi masyarakat Indonesia.
Penyusun berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberi manfaat bagi keberhasilan peningkatan peranan wanita.Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.


Kebumen, Mei2014

Penyusun



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.. i
KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. iii
BAB I. 1
PENDAHULUAN.. 1
A.   Latar Belakang. 1
B.    Rumusan Masalah. 1
C.    Tujuan. 2
BAB II. 6
PEMBAHASAN.. 6
A.   REFORMASI. 6
B.    PENGERTIAN POLITIK.. 8
C.    LATAR BELAKANG BERAKHIRNYA MASA ORDE BARU.. 9
D.   SISTEM POLITIK PADA MASA REFORMASI. 12
E.    DAMPAK DAN PENGARUH REFORMASI POLITIK.. 16
BAB III. 20
PENUTUP. 20
A.   KESIMPULAN.. 20
B.    SARAN.. 20
DAFTAR PUSTAKA.. 22



BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Adapun penulis tujuan penulis mengangkat topik tentang sistem politik Indonesia era Reformasi (Pasca Orde Baru) ini yaitu untuk memberikan informasi pada pembaca tentang keadaan sistem politik Indonesia pada saat. Namun ini juga sebagai pemahaman tentang sistem pollitik Indonesia dan kinerjanya yang sangat penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian serta partisipasi aktif  mereka, sehingga sistem politik Indonesia bisa melayani kepentingan publik secara substansial dan maksimal.
Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas dengan begulirnya proses reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat konstekstual dan polanya tidak melembaga,cenderung mengarah pola tindakan anarkis. Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil, transparan dan demokratis.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dikemukakan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian reformasi ?
2.      Apa pengertian politik ?
3.      Apa latar belakang berakhirnya masa orde baru ?
4.      Bagaimana sistem politik pada masa reformasi ?
5.      Apa dampak dan pengaruh reformasi politik bagi masyarakat ?

C.    Tujuan

1.      Mengetahui apa pengertian reformasi.
2.      Mengetahui pengertian politik.
3.      Mengetahui penyebab berakhirnya masa reformasi.
4.      Mengetahui sistem politik di masa reformasi.
5.      Mengetahui dampak dan pengaruh reformasi bagi masyarakat.












BAB II

PEMBAHASAN


A.    REFORMASI


1.      Pengertian Reformasi
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru Meskipun demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Menurut Arti kata dalam bahasa indonesia  Pengertian Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”. Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut.  Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while  preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Makna reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri.Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maknareformasi itu sendiri.          
Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
2.      Janji Reformasi
Setiap reformasi menjanjikan perubahan ke arah yang lebih baik, itu pasti secara Das Sollen.Namun dalam kenyataannya (Das Sein) mewujudkan janji reformasi itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.Ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya merealisasikan janji reformasi.
Pertama, lemahnya perangkat hukum yang ada, sehingga cita-cita yang dicetuskan semula mengalami penggembosan, sirna ditelan waktu.Kasus korupsi mantan penguasa Orde Baru membuktikan hal tersebut. 
Kedua, amnesia atau penyakit pelupa yang banyak menghinggapi masyarakat Indonesia.Bangsa Indonesia diminta menjadi bangsa besar yang menelan mentah-mentah peribahasa mikul nduwur mendhem jero, menghormati pendahulu dan tidak mencari-cari kesalahannya.Masyarakat Indonesia lupa dengan berbagai kasus korupsi yang terjadi pada era Orde baru.
Ketiga, kebebasan semu (pseudo-freedom) yang menyertai kelahiran reformasi, terlihat dalam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia hari ini.Perdebatan anggota DPR di televisi, memiriskan kita.Kata-kata umpatan gampang keluar dari mereka.
Keempat, politik versus hukum menempati ruang perdebatan di berbagai media informasi dan komunikasi, sehingga masyarakat sulit membedakan mana kasus politik mana kasus hukum.Keduanya hadir dalam ruang publik tanpa mengindahkan aturan main (rule of the games) yang tegas dan jelas.

B.     PENGERTIAN POLITIK


Pengertian politik atau definisi dan makna politik secara umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi masyarakat.Kata Politik ini berasal dari bahasa Yunani yaitu polis dan teta.Arti dari kata polis sendiri yaitu kota/negara sedangkan untuk kata teta yaitu urusan.
Sehingga hakikat politik itu sendiri merupakan sebuah usaha untuk mengelola dan menata sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu negara.
Pandangan dari para ahli terkait dengan politik.
a.       Aristoteles
Politik yaitu usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
b.      Joice Mitchel
Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
c.       Roger F. Soltau
Bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
d.      Johan Kaspar Bluntchli
Ilmu politik memerhatikan masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang bersifat penting.
e.       Hans Kelsen
Dia mengatakan bahwa politik mempunyai dua arit, yaitu sebagai berikut.
-          Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
-          Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.

Jika dilihat secara Etimologis yaitu kata "politik" ini masih memiliki keterkaitan dengan kata-kata seperti "polisi" dan "kebijakan". Melihat kata "kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat dengan perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga "politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik tersebut.
Oleh karena itu secara garis besar definisi atau makna dari "POLITIK" ini adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai rules agar kebahagian bersama didalam masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.

Jadi, reformasi politik yaitu perubahan secara drastic untuk perbaikan untuk perbaikan di bidang politik  di suatu masyarakat atau negara.
Reformasi politik yaitu usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk merubah sistem yang sudah ada sebelumnya demi kebaikan bersama. Gerakan reformasi dialatarbelakangi oleh krisis pada masa pemerintahan orde baru. Krisi tersebut antara lain krisis politik, krisis ekonomi, krisis hukum, krisis sosial dan krisis kepercayaan.

C.    LATAR BELAKANG BERAKHIRNYA MASA ORDE BARU

·         Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru.Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila.Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan
Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa.Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
§  Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
§  Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
§  Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
§  Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
Pemerintah orde baru, meskipun mampu mengangkat Indonesia dari keterpurukan ekonomi dan memberikan kemajuan, gagal dalam membina kehidupan politik yang demokratis, terbuka, adil, dan jujur.Pemerintah bersikap otoriter, tertutup, dan personal.Masyarakat yang memberikan kritik sangat mudah dituduh sebagai anti-pemerintah, menghina kepala negara, anti-Pancasila, dan subversive.Akibatnya, kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis tidak pernah terwujud dan Golkar yang menjadi partai terbesar pada masa itu diperalat oleh pemerintah orde baru untuk mengamankan kehendak penguasa.
·         Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik.Dalam bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi.Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan.Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwakehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah(eksekutif).
Orde Baru banyak terjadi ketidakadilan dibidang hukum, dalam kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 UUD 1945 seharusnya memiliki kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan eksekutif, tapi kenyataannya mereka dibawah eksekutif. Dengan demikian, pengadilan sulit terwujud bagi rakyat, sebab hakim harus melayani penguasa. Sehingga sering terjadi rekayasa dalam proses peradilan.

Reformasi diperlukan aparatur penegak hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprodensi, ajaran-ajaran hukum, dan bentuk praktek hukum lainnya. Juga kesiapan hakim, penyidik dan penuntut, penasehat hukum, konsultan hukum dan kesiapan sarana dan prasarana.
·         Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang menimpa dunia dan Asia Tenggara telah merembet ke Indonesia, sejak Juli 1997, Indonesia mulai terkena krisis tersebut.Nilai rupiah terhadap dollar Amerika terus menurun.Akibat krisis tersebut, banyak perusahaan ditutup, sehingga banyak pengangguran dimana-mana, jumlah kemiskinan bertambah.Selain itu, daya beli menjadi rendah dan sulit mencari bahan-bahan kebutuhan pokok.
Sejalan dengan itu, pemerintah melikuidasi bank-bank yang bermasalah serta mengeluarkan KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) untuk menyehatkan bank-bank yang ada di bawah pembinaan BPPN.Dalam praktiknya, terjadi manipulasi besar-besaran dalam KLBI sehingga pemerintah harus menanggung beban keuangan yang semakin besar.Selain itu, kepercayaan dunia internasional semakin berkurang sejalan dengan banyaknya perusahaan swasta yang tak mampu membayar utang luar negeri yang telah jatuh tempo. Untuk mengatasinya, pemerintah membentuk tim ekonomi untuk membicarakan utang-utang swasta yang telah jatuh tempo. Sementara itu, beban kehidupan masyarakat makin berat ketika pemerintah tanggal 12 Mei 1998 mengumumkan kenaikan BBM dan ongkos angkutan.Dengan itu, barang kebutuhan ikut naik dan masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup.
·         Krisis Sosial
Krisis politik dan ekonomi mendorong munculnya krisis dalam bidang sosial.Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta krisis ekonomi yang ada mendorong munculnya perilaku yang negatif dalam masyarakat. Misalnya: perkelahian antara pelajar, budaya menghujat, narkoba, kerusuhan sosial di Kalimantan Barat, pembantaian dengan isu dukun santet di Banyuwangi dan Boyolali serta kerusuhan 13-14 Mei 1998 yang terjadi di Jakarta dan Solo.
Akibat kerusuhan di Jakarta dan Solo tanggal 13, 14, dan 15 Mei 1998, perekonomian kedua kota tersebut lumpuh untuk beberapa waktu karena banyak swalayan, pertokoan, pabrik dibakar, dirusak dan dijarah massa. Hal tersebut menyebabkan angka pengangguran membengkak.
Beban masyarakat semakin berat serta tidak ada kepastian tentang kapan berakhirnya krisis tersebut sehingga menyebabkan masyarakat frustasi.Kondisi tersebut membahayakan karena mudah diadu domba, mudah marah, dan mudah dihasut untuk melakukan tindakan anarkis.
·         Krisis Kepercayaan

Pemerintahan Orde Baru yang diliputi KKN secara terselubung maupun terang-terangan pada bidang parlemen, kehakiman, dunia usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan sudah berlangsung lama sehingga disana-sini muncul ketidakadilan, kesenjangan sosial, rusaknya system politik, hukum, dan ekonomi mengakibatkan timbul ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan pihak luar negeri terhadap Indonesia.

D.    SISTEM POLITIK PADA MASA REFORMASI


Keadaan Politik Sekarang Dalam Era Reformasi
Keadaan dewasa ini meskipun sekarang demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat kontekstual dan polanya tidak melembaga, cenderung mengarah pola tindakan anarkis. 
Demikian pula dengan potensi kemajemukan masyarakat Jawa Tengah yang didalammya mengandung benih konflik sosial dan sara. Kasus-kasus pemilihan pimpinan daerah sampai pemilihan kepala desa memunculkan pertengkaran warga diberbagai daerah menjadi ancaman bagi keutuhan persatuan serta kesatuan masyarakat.Kondisi ini merupakan tantangan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat serta menyentuh akar permasalahannya. Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil transparan dan demokratis.
Banyaknya kasus yang lebih mengedepankan kepentingan politik daripada penegakan supremasi hukum dan penghargaan atas hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan contoh betapa kerasnya usaha yang harus diperjuangkan dalam mempercepat proses penegakkan demokrasi yang benar. Oleh karena itu diperlukan karakter budaya politik dan tingkat pendidikan politik yang representatif dapat menjadi faktor penting terwujudnya kehidupan demokrasi yang bermartabat.

Kebijakan yang muncul pada masa reformasi :
1.      Kebijakan Otonomi Daerah Era Reformasi
Dalam era reformasi, pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu :
a)      UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
b)      UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. UU yang merupakan revisi atas UU yang disebut pertama.
Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 dinilai, baik dari segi kebijakan maupun segi implementasinya, terdapat sejumlah kelemahan Oleh karena itulah kebijakan tersebut mengalami revisi yang akhirnya menghasilkan UU No.32 tahun 2004.

2.      Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Desentralisasi sesunggguhnya kata lain dari dekosentrasi. Sedangkan Dekosentrasiitu sendiriadalah pengalihan beberapa kewenangan atas tanggung jawab administrasi dalam suatu kementrian atau jawatan. Disini tidak ada transfer kewenangan yang nyata, bawahan hanya menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggung jawab kepada atasannya. Dalam bahasa UU otonomi daerah, dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan kenapa UU No. 22 tahun 1999 lahir.Hal ini lahir karena daerah menuntut kebebasan di era keterbukaan politik, juga karena pemerintah pusat ingin mengatasi masalah disintegrasi yang melanda Indonesia.
Ada beberapa ciri yang menonjol dari UU ini, yaitu:
a.       Demokrasi dan demokratisasi.
b.      Mendekatkan pemerintah dengan rakyat.
c.       Sistim otonomi luas dan nyata.
d.      Tidak menggunakan sistim otonomi yang bertingkat.
e.       Penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah dibiayai oleh anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).

Apabila dikaji secara seksama, tampak jelas bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan otonomi masih setengah hati.Pemerintah tidak rela dalam memberikan otonomi yang luas kepada daerah. Hal ini terlihat jelas dalam pasal 7 (1) UU No. 22 tahun 1999, yang menyatakan bahwa: ”kewenangan daerah mencangkup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanaan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

3.      Kebijakan Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004
UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, baik dari segi kebijakan maupun dari aspek implementasi, terdapat sejumlah kelemahan-kelemahan. Dari sisi kebijakan yang sebagaimana diuraikan sebelumya, mengandung sisi-sisi kelemahan sehingga memunculkan dampak negatif dalam implementasi otonomi daerah.
Adapun kelemahan-kelemahan itu antara lain :
-          Aspek kelembagaan pemerintah daerah yang menempatkan posisi DPRD yang terlalu dominan.
-          Akuntabilitas DPRD kepada publik.
-          Penyediaan layanan dasar yang belum memadai.
-          Munculnya raja-raja kecil didaerah.
-          Terjadi primodialisme dalam pengangkatan kepala daerah maupun jajaran birokrasi. Terjadi konflik dalam perebutan sumber daya daerah.

Karena kelemahan-kelemahan tersebut munculah desakan untuk merevisi UU No. 22 tahun 1999. Materi UU No. 32 tahun 2004 yang bertujuan menggantikan UU No.22 tahun 1999 selain memuat soal pilkada, juga memuat materi tentang pemerintahan daerah, atau orang kerap menyebutnya otonomi daerah. Perbedaan paling mendasar dari kedua UU tersebut terlihat dari kewenangannya.Apabila dalam UU no.22/1999 pemerintah daerah memiliki kewenangan bagi semua urusan pemerintah kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat, kini pada UU No.32/2004 hal itu tidak terdapat lagi.

Secara ringkas, untuk lebih jelasnya berikut beberapa reformasi politik yang dilakukan di Indonesia pada masa era reformasi, diantaranya ialah :
1.      Penyelenggaraan pemilu sebagai wujud partisipasi rakyat. Jika pada masa orba pemilu yang diadakan lima tahun sekali hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan Soeharto dengan memobilisasi massa rakyat, tapi sekarang dilakukan dengan sistem distrik dan tidak ada lagi ketakutan untuk menentukan pilihan terhadap partai dan tokoh yang dikehendaki.
2.      Reformasi struktur dan fungsi politik yuang melekat pada struktur trersebut. Jika pada masa orde baru pertanggungjawaban presiden sebagai mandataris MPR, tapi kenyataannya MPR tidak punya kekuatan cukup untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Selain itu reformasi struktur politik dan pemerintahan juga menyentuh usaha penguatan fungsi legislasi DPR, diantaranya DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, dan lain sebaganya.
3.      Reformasi sistem kepartaian. Pada masa orba, parpol tidak diberi ruang untuk berkembang dan melaksanakan fungsinya, tapi kini setiap parpol dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya asal tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
4.      Reformasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Selama masa orba penyelenggaraan pemda diwarnai kuatnya peran pusat dalam menetukan pembangunan di daerah. Namun setelah adanya reformasi kini pembangunan daerah dapat sesuai dengan aspirasi dan potensi yang ada di daerah.

Pada masa reformasi, masyarakat di beri keleluasaan untuk mendirikan partai politik dengan ideologi yang beragam, sehingga masyarakat umum atau rakyat pun lebih terasa bebas dalam menyalurkan aspirasinya.Selain itu beberapa keorganisasian yang tumbuh dalam masyarakatpun semakin beragam dan terlihat semakin aktif dalam memengaruhi kebijakan publik yang berkenaan dengan bidang yang mereka tekuni.Sehingga dari sisni dapat terlihat bahwa aspirasi masyarakatpun semakin dapat tereksplore dengan mudah dan bebas tanpa adanya tekanan dari pihak pemerintah seperti selama masa orde lama dan baru.


E.     DAMPAK DAN PENGARUH REFORMASI POLITIK


a.      Positif
§  Reformasi telah menghasilkanmobilitas vertikal, misalnya para politisi yang dapat memasuki kancah politik pasca reformasi. Kyai, ustadz, aktivis organisasi, dan kaum terpelajar kemudian memasuki kancah politik. Andaikan tidak ada reformasi, maka sangat tidak mungkinseorang aktivis organisasi, pengusuha, dan bahkankyai dapat menjadi bupati, gebernur apalagi menteri.
§  Adanya kebebasan berpendapat dan kepentingan yang tidak pernah direalisasikan pada masa Orde Baru
§  Berkurangnya cara-cara kekerasan terhadap masyarakat yang berusaha mengkritik pemerintah. Dimana pada masa Orde Baru, tokoh-tokoh pengkritik pemerintah akan dipenjarakan, dan adanya para Petrus (penembak misterius) yang diduga pembunuh bayaran pemerintah yang bertugas untuk “menghabisi” orang-orang yang berusaha membuka kedok pemerintah.
§  Perbaikan bidang HAM yang pada masa Orde Baru banyak dilanggar oleh pemerintah sendiri
§  Semakin tingginya partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam berbagai kegiatan politik, terutama dalam pembentukan partai. Pada perhitungan awal reformasi, ada lebih dari 80 parati politik yang terbentuk walau banyak pula yang tergusur pada saat masa pendaftaran resmi dibuka
§  Semakin diterapkannya otonomi daerah, dimana kekuasaan tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah pusat tetapi daerah juga diberi kewenangan dalam mengurus rumah tangganya sendiri
§  Keadilan semakin terasa menyeluruh pada masyarakat Indonesia. Misalnya masyarakat etnis Tionghoa menjadi sama haknya dengan WNI lainnya, pengakuan agama Konghucu, dan menjadikan Hari Raya Imlek sebagai libur nasional.
§  Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).
§  Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).

b.      Negatif
§  Reformasi telah menghasilkan banyak orang yang kemudian memasuki rumah tahanan (rutan), karena kesalahan yang dilakukannya. Rutan pun kemudian dimasuki oleh para terpelajar, kaum terdidik, para aktivis partai dan juga kaum birokrat. Seandainya tidak ada reformasi, maka juga kecil kemungkinan kyai, aktivis organisasi atau lainnya terjerat kasus politik seperti sekarang.
§  Maraknya kerusuhan akibat demonstrasi yang dilakukan para aktivis sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat. Sumber Daya Manusia Indonesia yang tidak mengerti bagaimana seharusnya demonstrasi yang baik malah melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk kepedulian pada kepentingan masyarakat.
§  Merajalelanya KKN sebagai akibat diberlakukannya otonomi daerah. Pejabat-pejabat daerah berpendapat bahwa bukan hanya pemerintah pusat saja yang mampu melakukan KKN, tetapi mereka juga mampu.
§  Kebebasan pers disalah gunakan banyak pihak (penguasa) untuk mencari keburukan dari elit-elit politik yang menjadi saingan politiknya. Sehingga yang terjadi perpecahan antar partai koalisi, bahkan perpecahan ditubuh partai itu sendiri.
§  Semakin maraknya intervensi asing (teroris) sebagai akibat kelemahan pertahanan dan keamanan dalam negeri. Juga akibat sifat pemerintahan Indonesia yang terlalu terbuka terhadap luar negeri.
§  Meningkatnya kriminalitas akibat perlindungan HAM yang tidak seimbang. Semua pelaku criminal tersebut akan membela diri dengan mengatakan bahwa ia melakukan kejahatan karena hak nya tidak terpenuhi.
§  Pemerintahan orde baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi dan agama.
·         Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
§  Banyak kasus muncul ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
§  Timor timur lepas dari wilayah republik Indonesia
§  Adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan public yang diembanya

Dampak reformasi di bidang politik
Salah satu buah dari reformasi bagi dunia politik adalah keterbukaan.Setiap orang atau kelompok merasa bebas untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya di tengah alam reformasi ini seperti apapun pendapat itu. Lalu selanjutnya diserahkan ke pasar yang akan merespon ide tersebut, apakah ia diterima lalu mendapatkan dukungan. Atau sebaliknya ditolak sehingga ide itu hanya ibarat angin lalu dan tidak meninggalkan pengaruh.
Proses reformasi politik di Indonesia, terjadi dengan segala gegap gempita dan bermacam kebebasan yang berkembang, serta kaitannya dengan krisis ekonomi yang terjadi.Menimbulkan pandangan optimis tentang reformasi politik yang demokratis dan spesimis yang muncul karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi krisis. Namun justru dengan kombinasi antara optimisme dan spesimisme itulah kita akan terdorong untuk tak pernah berhenti memikirkan solusi untuk bangsa ini, tanpa terburu-buru menyerah kepada keadaan.

Dampak reformasi di bidang ekonomi
Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto, melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat diterka, dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari anggaran pembangunan dibiayai melalui bantuan asing.
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan struktural dalam ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada cara efektif untuk menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas kebangkrutan. Aktivitas bank sangat sederhana, dengan peminjaman berdasarkan-”collateral” menyebabkan perluasan dan pelanggaran peraturan, termasuk batas peminjaman.Hambatan non-tarif, penyewaan oleh perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan ke perdagangan domestik, dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan ekonomi.





BAB III

PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Reformasi berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.Sedangkan politik yaitu usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Reformasi politik yaitu usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk merubah sistem yang sudah ada sebelumnya demi kebaikan bersama.Gerakan reformasi dialatarbelakangi oleh krisis pada masa pemerintahan orde baru. Krisis tersebut antara lain krisis politik, krisis ekonomi, krisis hukum, krisis sosial dan krisis kepercayaan.
Pada masa reformasi, masyarakat di beri keleluasaan untuk mendirikan partai politik dengan ideologi yang beragam, sehingga masyarakat umum atau rakyat pun lebih terasa bebas dalam menyalurkan aspirasinya.Selain itu beberapa keorganisasian yang tumbuh dalam masyarakatpun semakin beragam dan terlihat semakin aktif dalam memengaruhi kebijakan publik yang berkenaan dengan bidang yang mereka tekuni.Sehingga dari sisni dapat terlihat bahwa aspirasi masyarakatpun semakin dapat tereksplore dengan mudah dan bebas tanpa adanya tekanan dari pihak pemerintah seperti selama masa orde lama dan baru.

B.     SARAN

1.      Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehingga negara kita tetap damai dan tenteram.
2.      Pemerintah hendaknya memberikan pendidikan politik yang semakin mendalam kepada masyarakat, sehingga ke depannya bangsa ini tidak salah mengartikan politik itu sebagai sesuatu yang negatif, malainkan sesuatu yang positif yang menjadi factor kestabilan suatu Negara. Juga agar saat masyarakat berunjuk rasa, tidak anarkis ataupun mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.
3.      Walaupun sangat sulit diterapkan, hendaknya pemerintah mulai dari yang tertinggi sampai yang paling rendah mulai mempraktikkan “budaya malu melakukan KKN”. Jika pimpinan member contoh yang baik, niscaya bawahan pun akan meneladaninya.

DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar