REFORMASI POLITIK
Dampak
dan Pengaruhnya Bagi Masyarakat
Makalah Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Sosiologi dan Politik
Dosen Pengampu : Hendrawan
Prasetyo, S.Sos., M.Si
Disusun oleh :
Desi
Kurniawanti 135501429
Dewi
Karomah 135501433
Roro
Arum A.S 135501546
Vicky
Hedry K 135501583
Imam
Faizal 135501601
Kelas : Reguler C/Semester II
Program Diklat S1 Manajemen
STIE
Putra Bangsa
Tahun Akademik 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penyusun panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehinggga penyusun dapat menyelesaikan makalah Sosiologi dan Politik dengan
judul “Reformasi
Politik, Dampak dan Pengaruhnya Bagi Masyarakat”.Tidak lupa pula, penyusun
sampaikan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Makalah tentang Reformasi Politik, Dampak dan
Pengaruhnya Bagi Masyarakatini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Sosiologi dan Politik. Penyusunan makalah ini memiliki tujuan yaitu
untuk membahas lebih lanjut masalah tentang politik di era reformasi, dampak
dan pengaruhnya bagi masyarakat Indonesia.
Penyusun berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberi manfaat bagi keberhasilan peningkatan
peranan wanita.Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat
diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.
Kebumen, Mei2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. REFORMASI
B. PENGERTIAN POLITIK
C. LATAR BELAKANG BERAKHIRNYA MASA ORDE BARU
D. SISTEM POLITIK PADA MASA REFORMASI
E. DAMPAK DAN PENGARUH REFORMASI POLITIK
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adapun penulis tujuan penulis mengangkat topik
tentang sistem politik Indonesia era Reformasi (Pasca Orde Baru) ini yaitu
untuk memberikan informasi pada pembaca tentang keadaan sistem politik
Indonesia pada saat. Namun ini juga sebagai pemahaman tentang sistem pollitik
Indonesia dan kinerjanya yang sangat penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan
kepedulian serta partisipasi aktif mereka, sehingga sistem politik
Indonesia bisa melayani kepentingan publik secara substansial dan maksimal.
Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas
dengan begulirnya proses reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah
secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi
atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam
kehidupan politik, baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun
kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang
berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi
batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat
konstekstual dan polanya tidak melembaga,cenderung mengarah pola tindakan
anarkis. Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang
berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan
pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil, transparan dan demokratis.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka dapat dikemukakan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian reformasi ?
2.
Apa pengertian
politik ?
3.
Apa latar
belakang berakhirnya masa orde baru ?
4.
Bagaimana sistem politik pada masa reformasi ?
5.
Apa dampak dan pengaruh
reformasi politik bagi masyarakat ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui apa pengertian reformasi.
2.
Mengetahui
pengertian politik.
3.
Mengetahui
penyebab berakhirnya masa reformasi.
4.
Mengetahui
sistem politik di masa reformasi.
5.
Mengetahui
dampak dan pengaruh reformasi bagi masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. REFORMASI
1.
Pengertian Reformasi
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap
suatu sistem
yang telah ada pada suatu masa.Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan
kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru Meskipun demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul
dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad
ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich
Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Menurut Arti kata dalam
bahasa indonesia Pengertian Reformasi adalah
perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama)
dalam suatu masyarakat atau negara.
Reformasi secara
etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang
secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right
what is bad or wrong”. Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat,
dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan
dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut.
Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change
without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while
preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang
radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses
perubahan yang terencana dan bertahap.
Makna reformasi
dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan
perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan
reformasi itu sendiri.Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat
dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan maknareformasi itu sendiri.
Secara harfiah
reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau
menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau
bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
2.
Janji
Reformasi
Setiap reformasi
menjanjikan perubahan ke arah yang lebih baik, itu pasti secara Das Sollen.Namun
dalam kenyataannya (Das Sein) mewujudkan janji reformasi itu tidaklah
semudah membalikkan telapak tangan.Ada beberapa faktor yang menyebabkan
sulitnya merealisasikan janji reformasi.
Pertama, lemahnya perangkat
hukum yang ada, sehingga cita-cita yang dicetuskan semula mengalami
penggembosan, sirna ditelan waktu.Kasus korupsi mantan penguasa Orde Baru
membuktikan hal tersebut.
Kedua, amnesia atau penyakit pelupa
yang banyak menghinggapi masyarakat Indonesia.Bangsa Indonesia diminta menjadi
bangsa besar yang menelan mentah-mentah peribahasa mikul nduwur mendhem jero,
menghormati pendahulu dan tidak mencari-cari kesalahannya.Masyarakat Indonesia
lupa dengan berbagai kasus korupsi yang terjadi pada era Orde baru.
Ketiga, kebebasan semu (pseudo-freedom)
yang menyertai kelahiran reformasi, terlihat dalam kehidupan demokrasi bangsa
Indonesia hari ini.Perdebatan anggota DPR di televisi, memiriskan
kita.Kata-kata umpatan gampang keluar dari mereka.
Keempat, politik versus
hukum menempati ruang perdebatan di berbagai media informasi dan komunikasi,
sehingga masyarakat sulit membedakan mana kasus politik mana kasus
hukum.Keduanya hadir dalam ruang publik tanpa mengindahkan aturan main (rule
of the games) yang tegas dan jelas.
B. PENGERTIAN POLITIK
Pengertian politik atau definisi dan makna politik secara
umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi
kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan
yang terkait dengan kondisi masyarakat.Kata
Politik ini berasal dari bahasa
Yunani yaitu polis dan teta.Arti dari kata polis sendiri yaitu kota/negara
sedangkan untuk kata teta yaitu
urusan.
Sehingga hakikat
politik itu sendiri merupakan sebuah usaha untuk mengelola dan menata sistem
pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu negara.
Pandangan dari para ahli terkait
dengan politik.
a.
Aristoteles
Politik yaitu usaha
yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
b.
Joice Mitchel
Politik adalah
pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk
masyarakat seluruhnya.
c.
Roger F. Soltau
Bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan
(policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
d.
Johan Kaspar
Bluntchli
Ilmu politik
memerhatikan masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi
negara yang bersifat penting.
e.
Hans Kelsen
Dia mengatakan
bahwa politik mempunyai dua arit, yaitu sebagai berikut.
-
Politik sebagai
etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup
secara sempurna.
-
Politik sebagai
teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk
mencapai tujuan.
Jika dilihat
secara Etimologis yaitu kata "politik" ini masih memiliki keterkaitan
dengan kata-kata seperti "polisi" dan "kebijakan". Melihat
kata "kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat
dengan perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan.
Sehingga "politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni,
mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik tersebut.
Oleh karena itu
secara garis besar definisi atau makna dari "POLITIK" ini adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan
yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar
dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun
dan membentuk Negara sesuai rules agar kebahagian bersama didalam
masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.
Jadi, reformasi politik yaitu perubahan secara drastic untuk perbaikan
untuk perbaikan di bidang politik di
suatu masyarakat atau negara.
Reformasi
politik yaitu usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk merubah sistem yang
sudah ada sebelumnya demi kebaikan bersama. Gerakan reformasi dialatarbelakangi
oleh krisis pada masa pemerintahan orde baru. Krisi tersebut antara lain krisis
politik, krisis ekonomi, krisis hukum, krisis sosial dan krisis kepercayaan.
C. LATAR BELAKANG BERAKHIRNYA MASA ORDE BARU
·
Krisis Politik
Krisis politik yang
terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik
pemerintahan Orde Baru.Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan
Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila.Namun
yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden
Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan
Orde Baru bukan
demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa.Dengan demikian, yang
terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.Pada masa Orde Baru,
kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari
pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
Ciri-ciri kehidupan politik yang represif,
di antaranya:
§
Setiap orang atau kelompok yang
mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang
Negara Kesatuan Republik Indonesia).
§
Pelaksanaan Lima Paket UU
Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
§
Terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk
mengontrolnya.
§
Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI
yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi
dalam pemerintahan.
Pemerintah orde
baru, meskipun mampu mengangkat Indonesia dari keterpurukan ekonomi dan
memberikan kemajuan, gagal dalam membina kehidupan politik yang demokratis,
terbuka, adil, dan jujur.Pemerintah bersikap otoriter, tertutup, dan
personal.Masyarakat yang memberikan kritik sangat mudah dituduh sebagai
anti-pemerintah, menghina kepala negara, anti-Pancasila, dan
subversive.Akibatnya, kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis tidak
pernah terwujud dan Golkar yang menjadi partai terbesar pada masa itu diperalat
oleh pemerintah orde baru untuk mengamankan kehendak penguasa.
·
Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik.Dalam
bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi.Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan.Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24
UUD 1945 yang
menyatakan bahwakehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari
kekuasaan pemerintah(eksekutif).
Orde Baru banyak terjadi ketidakadilan
dibidang hukum, dalam kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 UUD 1945 seharusnya
memiliki kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan eksekutif, tapi
kenyataannya mereka dibawah eksekutif. Dengan demikian, pengadilan sulit
terwujud bagi rakyat, sebab hakim harus melayani penguasa. Sehingga sering
terjadi rekayasa dalam proses peradilan.
Reformasi diperlukan aparatur penegak hukum, peraturan perundang-undangan,
yurisprodensi, ajaran-ajaran hukum, dan bentuk praktek hukum lainnya. Juga
kesiapan hakim, penyidik dan penuntut, penasehat hukum, konsultan hukum dan
kesiapan sarana dan prasarana.
·
Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang
menimpa dunia dan Asia Tenggara telah merembet ke Indonesia, sejak Juli 1997,
Indonesia mulai terkena krisis tersebut.Nilai rupiah terhadap dollar Amerika
terus menurun.Akibat krisis tersebut, banyak perusahaan ditutup, sehingga
banyak pengangguran dimana-mana, jumlah kemiskinan bertambah.Selain itu, daya
beli menjadi rendah dan sulit mencari bahan-bahan kebutuhan pokok.
Sejalan dengan itu,
pemerintah melikuidasi bank-bank yang bermasalah serta mengeluarkan KLBI
(Kredit Likuiditas Bank Indonesia) untuk menyehatkan bank-bank yang ada di
bawah pembinaan BPPN.Dalam praktiknya, terjadi manipulasi besar-besaran dalam
KLBI sehingga pemerintah harus menanggung beban keuangan yang semakin
besar.Selain itu, kepercayaan dunia internasional semakin berkurang sejalan
dengan banyaknya perusahaan swasta yang tak mampu membayar utang luar negeri
yang telah jatuh tempo. Untuk mengatasinya, pemerintah membentuk tim ekonomi untuk
membicarakan utang-utang swasta yang telah jatuh tempo. Sementara itu, beban
kehidupan masyarakat makin berat ketika pemerintah tanggal 12 Mei 1998
mengumumkan kenaikan BBM dan ongkos angkutan.Dengan itu, barang kebutuhan ikut
naik dan masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup.
·
Krisis Sosial
Krisis politik dan
ekonomi mendorong munculnya krisis dalam bidang sosial.Ketidakpercayaan
masyarakat terhadap pemerintah serta krisis ekonomi yang ada mendorong
munculnya perilaku yang negatif dalam masyarakat. Misalnya: perkelahian antara
pelajar, budaya menghujat, narkoba, kerusuhan sosial di Kalimantan Barat,
pembantaian dengan isu dukun santet di Banyuwangi dan Boyolali serta kerusuhan
13-14 Mei 1998 yang terjadi di Jakarta dan Solo.
Akibat kerusuhan di
Jakarta dan Solo tanggal 13, 14, dan 15 Mei 1998, perekonomian kedua kota
tersebut lumpuh untuk beberapa waktu karena banyak swalayan, pertokoan, pabrik
dibakar, dirusak dan dijarah massa. Hal tersebut menyebabkan angka pengangguran
membengkak.
Beban masyarakat
semakin berat serta tidak ada kepastian tentang kapan berakhirnya krisis
tersebut sehingga menyebabkan masyarakat frustasi.Kondisi tersebut membahayakan
karena mudah diadu domba, mudah marah, dan mudah dihasut untuk melakukan
tindakan anarkis.
·
Krisis Kepercayaan
Pemerintahan Orde Baru yang diliputi KKN secara
terselubung maupun terang-terangan pada bidang parlemen, kehakiman, dunia
usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan sudah berlangsung lama sehingga
disana-sini muncul ketidakadilan, kesenjangan sosial, rusaknya system politik,
hukum, dan ekonomi mengakibatkan timbul ketidakpercayaan rakyat terhadap
pemerintahan dan pihak luar negeri terhadap Indonesia.
D. SISTEM POLITIK PADA MASA REFORMASI
Keadaan Politik Sekarang Dalam Era Reformasi
Keadaan dewasa ini meskipun sekarang demokrasi
telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi, namun
perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum
terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan
rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari elit politik,
penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak,
institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi
kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan
yang berlebihan tersebut bersifat kontekstual dan polanya tidak melembaga,
cenderung mengarah pola tindakan anarkis.
Demikian pula dengan potensi kemajemukan
masyarakat Jawa Tengah yang didalammya mengandung benih konflik sosial dan
sara. Kasus-kasus pemilihan pimpinan daerah sampai pemilihan kepala desa memunculkan
pertengkaran warga diberbagai daerah menjadi ancaman bagi keutuhan persatuan
serta kesatuan masyarakat.Kondisi ini merupakan tantangan yang perlu mendapat
perhatian dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat serta menyentuh akar permasalahannya.
Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi
penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan
sistem politik yang stabil transparan dan demokratis.
Banyaknya kasus yang lebih mengedepankan
kepentingan politik daripada penegakan supremasi hukum dan penghargaan atas hak
asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan contoh betapa
kerasnya usaha yang harus diperjuangkan dalam mempercepat proses penegakkan
demokrasi yang benar. Oleh karena itu diperlukan karakter budaya politik dan
tingkat pendidikan politik yang representatif dapat menjadi faktor penting
terwujudnya kehidupan demokrasi yang bermartabat.
Kebijakan yang muncul pada masa reformasi :
1.
Kebijakan Otonomi Daerah Era Reformasi
Dalam era reformasi, pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan
tentang otonomi daerah, yaitu :
a)
UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No.25
tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
b)
UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33
tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. UU
yang merupakan revisi atas UU yang disebut pertama.
Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi
daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 dinilai, baik dari segi kebijakan maupun
segi implementasinya, terdapat sejumlah kelemahan Oleh karena itulah kebijakan
tersebut mengalami revisi yang akhirnya menghasilkan UU No.32 tahun 2004.
2.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Desentralisasi sesunggguhnya kata
lain dari dekosentrasi.
Sedangkan Dekosentrasiitu
sendiriadalah pengalihan
beberapa kewenangan atas tanggung jawab administrasi dalam suatu kementrian
atau jawatan. Disini tidak ada transfer kewenangan yang nyata, bawahan hanya
menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggung jawab kepada
atasannya. Dalam bahasa UU otonomi daerah, dekosentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan kenapa UU No. 22 tahun
1999 lahir.Hal ini lahir karena daerah menuntut kebebasan di era keterbukaan
politik, juga karena pemerintah pusat ingin mengatasi masalah disintegrasi yang
melanda Indonesia.
Ada beberapa ciri yang menonjol dari UU ini, yaitu:
a.
Demokrasi dan demokratisasi.
b.
Mendekatkan pemerintah dengan rakyat.
c.
Sistim otonomi luas dan nyata.
d.
Tidak menggunakan sistim otonomi yang
bertingkat.
e.
Penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah
dibiayai oleh anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).
Apabila dikaji secara seksama, tampak jelas
bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan otonomi masih setengah
hati.Pemerintah tidak rela dalam memberikan otonomi yang luas kepada daerah.
Hal ini terlihat jelas dalam pasal 7 (1) UU No. 22 tahun 1999, yang menyatakan
bahwa: ”kewenangan daerah mencangkup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanaan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
3.
Kebijakan Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004
UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah, baik dari segi kebijakan maupun dari aspek implementasi, terdapat
sejumlah kelemahan-kelemahan. Dari sisi kebijakan yang sebagaimana diuraikan
sebelumya, mengandung sisi-sisi kelemahan sehingga memunculkan dampak negatif
dalam implementasi otonomi daerah.
Adapun kelemahan-kelemahan itu antara lain :
-
Aspek kelembagaan pemerintah daerah yang menempatkan posisi DPRD
yang terlalu dominan.
-
Akuntabilitas DPRD kepada publik.
-
Penyediaan layanan dasar yang belum memadai.
-
Munculnya raja-raja kecil didaerah.
-
Terjadi primodialisme
dalam pengangkatan kepala daerah maupun jajaran birokrasi. Terjadi konflik
dalam perebutan sumber daya daerah.
Karena kelemahan-kelemahan tersebut munculah
desakan untuk merevisi UU No. 22 tahun 1999. Materi UU No. 32 tahun 2004 yang
bertujuan menggantikan UU No.22 tahun 1999 selain memuat soal pilkada, juga
memuat materi tentang pemerintahan daerah, atau orang kerap menyebutnya otonomi
daerah. Perbedaan paling mendasar dari kedua UU tersebut terlihat dari
kewenangannya.Apabila dalam UU no.22/1999 pemerintah daerah memiliki kewenangan
bagi semua urusan pemerintah kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat, kini
pada UU No.32/2004 hal itu tidak terdapat lagi.
Secara ringkas, untuk lebih jelasnya berikut
beberapa reformasi politik yang dilakukan di Indonesia pada masa era reformasi,
diantaranya ialah :
1.
Penyelenggaraan pemilu sebagai wujud partisipasi rakyat. Jika
pada masa orba pemilu yang diadakan lima tahun sekali hanya sebagai alat
legitimasi kekuasaan Soeharto dengan memobilisasi massa rakyat, tapi sekarang
dilakukan dengan sistem distrik dan tidak ada lagi ketakutan untuk menentukan
pilihan terhadap partai dan tokoh yang dikehendaki.
2.
Reformasi struktur dan fungsi politik yuang melekat pada
struktur trersebut. Jika pada masa orde baru pertanggungjawaban
presiden sebagai mandataris MPR, tapi kenyataannya MPR tidak punya kekuatan
cukup untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Selain itu reformasi struktur
politik dan pemerintahan juga menyentuh usaha penguatan fungsi legislasi DPR, diantaranya
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, dan lain sebaganya.
3.
Reformasi sistem kepartaian. Pada masa orba, parpol tidak diberi
ruang untuk berkembang dan melaksanakan fungsinya, tapi kini setiap parpol
dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya asal
tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
4.
Reformasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Selama masa orba
penyelenggaraan pemda diwarnai kuatnya peran pusat dalam menetukan pembangunan
di daerah. Namun setelah adanya reformasi kini pembangunan daerah dapat sesuai
dengan aspirasi dan potensi yang ada di daerah.
Pada masa reformasi, masyarakat di beri
keleluasaan untuk mendirikan partai politik dengan ideologi yang beragam,
sehingga masyarakat umum atau rakyat pun lebih terasa bebas dalam menyalurkan
aspirasinya.Selain itu beberapa keorganisasian yang tumbuh dalam masyarakatpun
semakin beragam dan terlihat semakin aktif dalam memengaruhi kebijakan publik
yang berkenaan dengan bidang yang mereka tekuni.Sehingga dari sisni dapat
terlihat bahwa aspirasi masyarakatpun semakin dapat tereksplore dengan mudah
dan bebas tanpa adanya tekanan dari pihak pemerintah seperti selama masa orde
lama dan baru.
E. DAMPAK DAN PENGARUH REFORMASI POLITIK
a. Positif
§ Reformasi telah menghasilkanmobilitas
vertikal, misalnya para politisi yang dapat memasuki
kancah politik pasca reformasi. Kyai, ustadz, aktivis organisasi, dan kaum
terpelajar kemudian memasuki kancah politik. Andaikan tidak ada reformasi, maka
sangat tidak mungkinseorang aktivis organisasi, pengusuha, dan bahkankyai dapat
menjadi bupati, gebernur apalagi menteri.
§
Adanya kebebasan berpendapat dan
kepentingan yang tidak pernah direalisasikan pada masa Orde Baru
§
Berkurangnya cara-cara kekerasan
terhadap masyarakat yang berusaha mengkritik pemerintah. Dimana pada masa Orde
Baru, tokoh-tokoh pengkritik pemerintah akan dipenjarakan, dan adanya para
Petrus (penembak misterius) yang diduga pembunuh bayaran pemerintah yang
bertugas untuk “menghabisi” orang-orang yang berusaha membuka kedok pemerintah.
§
Perbaikan bidang HAM yang pada masa Orde
Baru banyak dilanggar oleh pemerintah sendiri
§
Semakin tingginya partisipasi dan
antusiasme masyarakat dalam berbagai kegiatan politik, terutama dalam
pembentukan partai. Pada perhitungan awal reformasi, ada lebih dari 80 parati
politik yang terbentuk walau banyak pula yang tergusur pada saat masa
pendaftaran resmi dibuka
§
Semakin diterapkannya otonomi daerah,
dimana kekuasaan tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah pusat tetapi daerah juga
diberi kewenangan dalam mengurus rumah tangganya sendiri
§ Keadilan
semakin terasa menyeluruh pada masyarakat Indonesia. Misalnya masyarakat etnis Tionghoa menjadi
sama haknya dengan WNI lainnya, pengakuan agama Konghucu, dan menjadikan Hari
Raya Imlek sebagai libur nasional.
§ Pemerintah tidak
lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya
parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta,
tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan
tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).
§ Peranan militer di
dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di
MPR/DPR dihapus).
b. Negatif
§ Reformasi telah
menghasilkan banyak orang yang kemudian memasuki rumah tahanan (rutan), karena
kesalahan yang dilakukannya. Rutan pun kemudian dimasuki oleh para terpelajar,
kaum terdidik, para aktivis partai dan juga kaum birokrat. Seandainya tidak ada
reformasi, maka juga kecil kemungkinan kyai, aktivis organisasi atau lainnya
terjerat kasus politik seperti sekarang.
§
Maraknya kerusuhan akibat demonstrasi
yang dilakukan para aktivis sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.
Sumber Daya Manusia Indonesia yang tidak mengerti bagaimana seharusnya
demonstrasi yang baik malah melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk
kepedulian pada kepentingan masyarakat.
§
Merajalelanya KKN sebagai akibat
diberlakukannya otonomi daerah. Pejabat-pejabat daerah berpendapat bahwa bukan
hanya pemerintah pusat saja yang mampu melakukan KKN, tetapi mereka juga mampu.
§
Kebebasan pers disalah gunakan banyak
pihak (penguasa) untuk mencari keburukan dari elit-elit politik yang menjadi
saingan politiknya. Sehingga yang terjadi perpecahan antar partai koalisi,
bahkan perpecahan ditubuh partai itu sendiri.
§ Semakin
maraknya intervensi asing (teroris) sebagai akibat kelemahan pertahanan dan
keamanan dalam negeri. Juga akibat sifat pemerintahan Indonesia yang terlalu
terbuka terhadap luar negeri.
§ Meningkatnya
kriminalitas akibat perlindungan HAM yang tidak seimbang. Semua pelaku criminal
tersebut akan membela diri dengan mengatakan bahwa ia melakukan kejahatan
karena hak nya tidak terpenuhi.
§ Pemerintahan orde
baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak
diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi
masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti
Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah
sosial, ekonomi dan agama.
·
Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat
bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya
perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat
berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
§ Banyak kasus muncul
ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial
masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
§ Timor timur lepas dari wilayah republik Indonesia
§ Adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat
berkonsentrasi penuh pada jabatan public yang diembanya
Dampak reformasi di
bidang politik
Salah satu buah dari
reformasi bagi dunia politik adalah keterbukaan.Setiap orang atau kelompok
merasa bebas untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya di tengah alam
reformasi ini seperti apapun pendapat itu. Lalu selanjutnya diserahkan ke pasar
yang akan merespon ide tersebut, apakah ia diterima lalu mendapatkan dukungan.
Atau sebaliknya ditolak sehingga ide itu hanya ibarat angin lalu dan tidak
meninggalkan pengaruh.
Proses reformasi
politik di Indonesia, terjadi dengan segala gegap gempita dan bermacam kebebasan
yang berkembang, serta kaitannya dengan krisis ekonomi yang terjadi.Menimbulkan
pandangan optimis tentang reformasi politik yang demokratis dan spesimis yang
muncul karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi krisis. Namun justru
dengan kombinasi antara optimisme dan spesimisme itulah kita akan terdorong
untuk tak pernah berhenti memikirkan solusi untuk bangsa ini, tanpa
terburu-buru menyerah kepada keadaan.
Dampak reformasi di bidang ekonomi
Selama lebih dari 30
tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto, melalui kebijakan moneter dan
keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat
diterka, dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari
anggaran pembangunan dibiayai melalui bantuan asing.
Tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan struktural dalam
ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada cara efektif untuk
menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas kebangkrutan. Aktivitas
bank sangat sederhana, dengan peminjaman berdasarkan-”collateral” menyebabkan
perluasan dan pelanggaran peraturan, termasuk batas peminjaman.Hambatan
non-tarif, penyewaan oleh perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan
ke perdagangan domestik, dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan
ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Reformasi berarti perubahan
terhadap suatu sistem
yang telah ada pada suatu masa.Sedangkan
politik yaitu usaha yang ditempuh oleh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Reformasi politik yaitu usaha yang
ditempuh oleh warga negara untuk merubah sistem yang sudah ada sebelumnya demi
kebaikan bersama.Gerakan reformasi dialatarbelakangi oleh krisis pada masa
pemerintahan orde baru. Krisis tersebut antara lain krisis politik, krisis
ekonomi, krisis hukum, krisis sosial dan krisis kepercayaan.
Pada masa reformasi, masyarakat di beri
keleluasaan untuk mendirikan partai politik dengan ideologi yang beragam,
sehingga masyarakat umum atau rakyat pun lebih terasa bebas dalam menyalurkan
aspirasinya.Selain itu beberapa keorganisasian yang tumbuh dalam masyarakatpun
semakin beragam dan terlihat semakin aktif dalam memengaruhi kebijakan publik
yang berkenaan dengan bidang yang mereka tekuni.Sehingga dari sisni dapat
terlihat bahwa aspirasi masyarakatpun semakin dapat tereksplore dengan mudah
dan bebas tanpa adanya tekanan dari pihak pemerintah seperti selama masa orde
lama dan baru.
B. SARAN
1.
Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan
sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara
musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehingga negara
kita tetap damai dan tenteram.
2.
Pemerintah hendaknya memberikan
pendidikan politik yang semakin mendalam kepada masyarakat, sehingga ke
depannya bangsa ini tidak salah mengartikan politik itu sebagai sesuatu yang
negatif, malainkan sesuatu yang positif yang menjadi factor kestabilan suatu
Negara. Juga agar saat masyarakat berunjuk rasa, tidak anarkis ataupun
mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.
3.
Walaupun
sangat sulit diterapkan, hendaknya pemerintah mulai dari yang tertinggi sampai
yang paling rendah mulai mempraktikkan “budaya malu melakukan KKN”. Jika
pimpinan member contoh yang baik, niscaya bawahan pun akan meneladaninya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar